Segera cairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta sebelum tanggal 18 Februari 2021. Untuk mengecek nama penerima , Anda dapat login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda. Dalam mencairkan dana tersebut, harus diperhatikan dokumen apa saja yang menjadi persyaratan ke bank.
Pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021. Dikutip dari , perpanjangan waktu untuk ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI. Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.
BRI selaku bank penyalur, memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM. Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Kartu ATM dan identitas diri. Buku tabungan. BRI selaku bank penyalur dana BPUM ini, akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan BPUM ini.
Setelah Anda menerima SMS notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Buka laman Masukkan NIK dan kode verifikasi yang tercantum di kotak.
Klik Proses Inquiry. Apabila tidak memenuhi kriteria, maka akan muncul keterangan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”