Segera cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI secara online . Anda dapat mengakses situs atau . Cukup masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya bila sudah login ke .

Maka muncul keterangan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM. Untuk mencairkannya, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Selain itu, penerima diminta membawa beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengungkapkan penerima BLT UMKM bisa segera menerima bantuan sebelum lebaran 2021. Hal itu disampaikan dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021). "Harapan kami bisa mempercepat ini, cair sebelum lebaran. Sehingga bisa membantu bergulirnya dana di masyarakat," kata Eddy.

Penerima BLT UMKM 2021 diharapkan segera mencairkan bantuan Rp 1,2 juta tersebut. "Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," katanya. Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login

Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi Lalu, klik Proses Inquiry Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“ Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. ” Masuk ke laman Kemudian, isi nomor KTP

Pilih Cari Maka akan muncul pemberitahuan jika Anda masuk/tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 Apabila Anda menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Penerima juga harus membawa beberapa dokumen berikut ini: KTP Fotokopi NIB atau SKU

Kartu Keluarga (KK) Penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM. Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung. Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki KTP Elektronik Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut: 1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3. Nama lengkap 4. Alamat

5. Bidang Usaha 6. Nomor Telepon

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *